Dinas Transmirgasi dan Tenaga Kerja PB Sosialisasikan UU Cipta Kerja

banner 120x600

POJOKSORONG.COM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat mensosialisasikan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Sosialisasi yang berlangsung di Mariat Hotel, Sabtu (10/6/2023) dihadiri oleh organsiasi pekerja di wilayah Papua Barat.

“Sosialisasi ini sebagai penambah pengetahuan kepada organisasi pekerja. Karena beberapa kali mengalami perubahan,” jelas Kepala Bidang Hubin Wasnaker Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Ermawati Siregar

Kabid Hubin Wasnaker mengataka UU 6 tahun 2023 tersebut bisa menjadi penghubung jika terjadi permasalahan antara pekerja dengan perusahaan.

“UU nomor 6 ini bisa menjadi landasan untuk menjamin perjanjian kerja bila belum ada pembuatan persyaratan kerja yang tertuang dalam peraturan kerja ataupun peraturan perusahaan,”ujarnya..

Ernawati menambahkan UU nomor 6 tahun 2023 tidak berbeda jauh dari UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020. Hanya ada perubahan pada pasal-pasal tertentu.
“Isinya tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 hanya 2 pasal yang dicabut, kita menunggu peraturan pemerintahnya apa bunyinya,”paparnya.

“Saya sendiri belum tahu mungkin sudah terbentuk juga dinasnya di sini sehingga nanti lebih intens disosialisikan kepada dunia kerja dan pengusaha agar penerapan UU bisa berjalan dengan baik,”tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD Pekerja Serikat Buruh Papua Barat Daya Muslimin Tasir mengapresiasi kegiatan sosialisasi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami sebagai serikat buruh sering mendapatkan masalah di lapangan. Sehingga, terkadang kami juga kewalahan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja. Karena, kami buruh ini masih bingung UU mana yang menjadi ancuan penyelesaian masalah tenaga kerja,”tutupnya (ra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *