POJOKSORONG.COM – SORONG– Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat menyelenggarakan rapat pengadaan 35 hektar lahan Pemprov Papua Barat Daya. Tanah yang masih berstatus tanah adat milik marga Malaseme tersebut diupayakan menjadi milik pemerintah dengan prosedur yang tepat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menjelaskan pihaknya bersama BPN melakukan rapat koordinasi pelaksanaan dan mitigasi risiko pengadaan tanah bagi pembangunan kawasan kantor Gubernur Provinsi Papua Barat. Tanah itu direncanakan akan dibeli oleh Pemprov dari marga Malaseme.
“Kami melakukan ini untuk mengikuti semua tahapan proses dan prosedur terkait dengan pengadaan tanah, jadi dilihat lahan yang tersedia kemudian bagaimana ganti ruginya dan ada tanaman tumbuh milik masyarakat atau tidak ini semua didiskusikan bersama stake holder,” jelasnya kepada awak media, Kamis (30/5).
Kelly menuturkan saat kunjungan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, mereka menyinggung belum adanya pembangunan di lokasi tersebut. Namun yang perlu diketahui bahwa dari 4 DOB, hanya Papua Barat Daya yang bekerja cepat dan efektif. Bahkan, PBD merupakan satu-satunya DOB yang memiliki lahan bersertifikat Pemprov PBD.
“Bahwa 4 DOB yang ada di Papua, hanya Papua Barat saya yang kerja lebih cepat salah satunya adalah dokumen amdal yang sudah selesai. Dari 4 DOB, sertifikat tanah yang ada pertama itu Papua Barat Daya, artinya kami tidak bekerja hanya mempercepat proses tetapi tahapan yang diatur di dalam ketentuan-ketentuan yang ada ini kita harus ikuti. Sehingga, nantinya kita tidak terjebak dengan pengawasan,” tegasnya.
Kelly berharap Kementerian PUPR mempercepat proses pembangunan sebab pemprov sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan salah satunya dokumen amdal. Selain iti, lahan tersebut sudah dinyatakan layak untuk proses membangun.
“Saya pikir sudah banyak data-data pendukung, jangan sampai kita terkesan lebih banyak rapat-rapat daripada implementasi. Dari dinas lingkungan hidup untuk dokumen amdalnya sudah selesai, proses konsultasi publik masyarakat semuanya mendukung, lahan tersedia kemudian sertifikat tanah pun sudah ada. Pemerintah sudah siap sekarang tinggal bagaimana membangun, apalagi aspek kelayakan lingkungan layak untuk dibangun,” ujarnya.
Kelly menyakini pembangunan kawasan pemprov bakal berdampak pada pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Pemprov PBD dibawa kepemimpinan Pj Gubernur Papua Barat Daya Mochamad Musa’ad.
“Ini sudah layak dari segi lingkungannya, dari struktur sosialnya sudah memenuhi kelayakan, kemudian dari aspek ekonomi kita tidak perlu bicara pasti terjadi pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar itu. Kami tidak tidur kami bekerja terus siang dan malam,” terangnya seraya menambahkan pembangunan tersebut memperhatikan kelestarian 900 hektar taman wisata alam dan taman mangrove.
Sementara itu, Kepala BPN Kanwil Papua Barat John Wiclif Aufa. A. Ptnh menambahkan rapat koordinasi itu membahas pengadaan tambahan tanah seluas 35 hektar untuk pembangunan kawasan kantor Gubernur Papua Barat Daya. Tanah tambahan ini masih berstatus tanah adat milik Marga Malaseme.
“Tanah itu merupakan tambahan dari tanah bagian depan (Stadion Wombik) seluas 55 hektar yang dicek Komisi DPR RI dan sudah bersertifikat Pemprov Papua Barat Daya. Sekarang tahap pelaksanaan dimana DPPT sudah disiapkan oleh Pemrov Papua Barat Daya,” tuturnya.
Pascarapat, direncanakan tim bakal melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap laha 35 hekter itu dalam kurun waktu 30 hari guna memastikan bukan tanah fiktif, tidak bermasalah dan menghitung tanaman tumbuh yang ada diatas tanah tersebut.
“Dicek tanahnya ada atau tidak, bermasalah atau tidak kemudian tanaman tumbuh yang ada itu wajib dihitung semua. Setelah itu kita lanjut kepada pengumuman, nanti appraisal turun kemudian menilai lagi tanaman tumbuhnya dan lain-lain,” ungkapnya.
John menegaskan panitia hingga pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung atau menentukan harga tanah tersebut. Sebab yang akan menentukan adalah appraisal yang independen. Setelah itu, hasilnya penentuan itu diserahkan ke Pemerintah dan panitia kemudian pantia akan mengadakan rapat dengan masyarakat untuk dimusyawarahkan
“Nanti kami undang lagi masyarakat untuk bahas nilai ganti kerugian sekian, tanaman sekian kalau masyarakat terima lanjut sampai dengan pembayarannya,” pungkasnya. (je)