POJOSORONG.COM – SORONG-Semua Alat Peraga Kampanye (APK) mulai ditertibkan sejak Sabtu (23/11). Namun sesuai aturan kecuali yang berada di Kantor Partai Politik (Parpol) atau Pasang Calon (Paslon).
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU PBD, Fatmawati, Senin (25/11).
“APK yang pasang KPU Provinsi dan KPU kab/kota itu diturunkan oleh KPU. APK yang di pasang Paslon diturunkan oleh paslon paling lambat tanggal 23 November. Jika ada APK paslon yang blum diturunkan maka Bawaslu dan Satpol PP menurunkan,” jelasnya.
“Sepanjang dipasang di sekretariat resmi tidak apa-apa, tidak diturunkan,” sambungnya.
Hal senada dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu PBD, Zatriawati mengatakan bahwa APK tidak perlu diturunkan di Sekretariat Kantor Partai.
“Kalau di sekretariat tidak. Karena sekretariat menjadi kode Paslon bawa mereka memiliki sekretariat Tim Pemenangan,” jelasnya.
Namun Satpol PP mendatangi Kantor DPD GERINDRA Papua Barat Daya dan mengarahkan staf di sekretariat DPD Gerindra PBD untuk menurunkan APK yang berada di Kantor Sekretariat DPD Gerindra PBD.
“Satpol PP datang suruh kasih turun baliho. Jadi kita kasih turun atas perintah Satpol PP,” ungkap staf Dahlan.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPD Gerindra PBD, M. Ariyadi mengecam apa yang dilakukan Satpol PP. Ia menilai Satpol-PP tidak memahami aturan karena menurunkan APK di Kantor Partai.
“Ini kan salah alamat. Yang harus diturunkan itu di tempat umum, di jalan, di trotoar. Bukan di sekretariat DPD Gerindra PBD, apalagi di pekarangan Partai,” pungkasnya.(***)