Cegah Pungli, BPPRD Kota Sorong Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi

banner 120x600

SORONG – Pemerintah Kota Sorong melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mulai mendorong penerapan sistem digitalisasi dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencegah praktik pungutan liar di lapangan.

Kepala BPPRD Kota Sorong, Fauji Fattah, S.STP., M.Si mengatakan digitalisasi pembayaran merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan pemerintah daerah sesuai visi dan misi Wali Kota Sorong.

“Ini memang suatu gebrakan baru yang kita lakukan di pemerintah daerah Kota Sorong, bahwa kita tahu salah satu visi misi dari Bapak Wali Kota juga bagaimana kita mendigitalisasi pembayaran dalam hal untuk peningkatan PAD, yang selama ini transaksinya dilakukan secara tunai mungkin nanti kita akan coba merubah itu menjadi digitalisasi secara non tunai. Tujuannya yaitu kita untuk mencegah terjadinya pungutan-pungutan liar yang selama ini banyak juga dikeluhkan oleh masyarakat,” ujar Fauji, Kamis (12/3).

Menurutnya, sistem pembayaran non tunai menjadi salah satu cara efektif untuk meminimalisir praktik pungli yang kerap terjadi di lapangan.

“Memang syaratnya cuma satu kita harus mendigitalisasi pembayaran kita sehingga mencegah terjadinya praktik-praktik pungli yang ada di lapangan itu,” katanya.

BPPRD Kota Sorong juga telah berdiskusi dengan pihak Bank BNI Cabang Sorong untuk mendukung penerapan sistem pembayaran digital tersebut. Tahap awal digitalisasi akan difokuskan pada sektor retribusi pasar.

“Kita nanti mungkin akan sasaran kita pertama di retribusi. Nah, yang kami sudah berdiskusi dengan teman-teman dari Bank BNI yang kita akan coba sasaran pertama juga terkait retribusi di pasar, karena kita tahu bahwa di pasar ini kan banyak juga kita masih jalan secara manual, pembayarannya juga masih dengan uang,” jelasnya.

Digitalisasi pembayaran di pasar akan mulai diterapkan saat proses relokasi pasar dilakukan. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.

Selain retribusi pasar, BPPRD juga berencana mengembangkan digitalisasi pada sektor parkir. Sistem tersebut sebelumnya telah diterapkan di Kota Jayapura dan dinilai cukup efektif.

“Kita akan kembangkan juga dengan terkait parkiran, karena kita tahu bahwa di Jayapura kemarin sudah dilaksanakan digitalisasi pembayaran untuk parkiran juga dengan dari pihak BNI. Nah, kita coba akan satu-satu tapi tujuan pertama kita pertama di pasar,” ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan, sistem pembayaran digital juga akan diterapkan pada sektor pajak lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Lebih lanjut Fauji menjelaskan, dalam penataan parkir nantinya akan dibedakan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir biasanya berlaku di pusat perbelanjaan atau tempat usaha, sedangkan parkir di bahu jalan masuk dalam kategori retribusi.

Penandatanganan MoU Pemerintah Kota Sorong dengan BNI Cabang Sorong dilakukan oleh Kepala BPPRD Kota Sorong, Fauji Fattah.
Penandatanganan MoU BNI Cabang Sorong dan Pemerintah Kota Sorong dilakukan oleh Pemimpin Cabang BNI Sorong, Roby Yawan.

Melalui kerja sama dengan Bank BNI, Pemerintah Kota Sorong juga akan melakukan penataan terhadap petugas parkir agar memiliki identitas yang jelas.

“Nanti kita akan bekerja sama dengan teman-teman dari Bank BNI sehingga mungkin nanti biar kita menghilangkan image bahwa mereka ini parkir liar nanti akan disiapkan rompi dan lain sebagainya sehingga dilihat bahwa mereka ini legalitasnya jelas,” ujarnya.

Pemerintah Kota Sorong juga akan melakukan pendataan ulang terhadap para petugas parkir dengan melibatkan Dinas Perhubungan agar sistem pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib dan transparan.(jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *