POJOK SORONG– Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) mulai menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tahun 2025–2044 sebagai landasan pengelolaan ruang wilayah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di enam kabupaten/kota.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, mengatakan RTRW menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, terutama untuk menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“RTRW ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi menjadi panduan arah pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan. Karena itu, semua pihak harus terlibat aktif, terutama pemerintah daerah di enam kabupaten/kota,” ujar di Sorong, Jumat (15/8).
Enam daerah yang terlibat dalam penyusunan RTRW tersebut adalah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. Penyusunan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah pusat, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat sipil.“Partisipasi publik menjadi kunci agar tata ruang yang kita rancang benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov PBD telah menggelar ekspose laporan antara penyusunan RTRW, yang merupakan lanjutan dari pertemuan dengan masyarakat adat, konsultasi publik, dan pembahasan rencana kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Papua Barat Daya, Elieser Homer, menjelaskan laporan antara ini merupakan hasil analisis sementara yang akan menjadi dasar penyusunan dokumen RTRW.
Menurutnya, proses penyusunan RTRW ini telah melalui tahap panjang untuk menampung masukan dari seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat Daya, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat lebih komprehensif. Dalam prosesnya, Pemprov PBD menggandeng Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang sebagai konsultan.
“Proses ini akan berjalan hingga satu setengah bulan ke depan menuju laporan akhir konsep dokumen. Seluruh proses dan tahapan akan segera diselesaikan untuk kemudian dikoordinasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar sejalan dengan rencana tata ruang nasional,” jelas Elieser. (pjs)
