Dewan Adat juga Desak DPRD Sorong Segera Tetapkan Ketua Definitif Secara Transparan
SORONG- Dewan Adat Lembaga Masyarakat Adat Yapen Waropen (LMA-YAWA) Sorong Raya menyampaikan klarifikasi tertulis di hadapan Anggota DPRD Kota Sorong mengenai asal-usul dan garis keturunan kesukuan Drs.Ec.John Lewerissa.
Klarifikasi tersebut menegaskan status John Lewerissa, Ketua DPRD Kota Sorong terpilih periode 2025–2029 dari Partai Golkar, sebagai Anak Adat Papua dari Suku Yapen Waropen (Serui).
Ketua Dewan Adat LMA-YAWA Sorong Raya, Fredy Seilsius Sawaki, menyebut momen tersebut sebagai peristiwa bersejarah yang diyakini tidak lepas dari campur tangan Tuhan.
“Sesungguhnya, Drs. John Lewerissa memang termasuk dalam komposisi Badan Pengurus Keluarga Besar sebagai Ketua maupun anggota. Namun permintaan khusus untuk mendapatkan rekomendasi dari lembaga adat ini memerlukan proses yang melibatkan seluruh Badan Pengurus dan harus diterima secara mufakat,” jelasnya.
Menurut Sawaki, legitimasi adat yang diberikan kepada Lewerissa menjadi dasar kuat yang kemudian diteruskan hingga ke Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. “Hari ini hal itu benar-benar terwujud. Tuhan sudah membuka jalan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Sorong serta pihak berkepentingan agar menghormati hak dan status keadatan John Lewerissa. “Tidak perlu ada keraguan maupun spekulasi. Beliau sah sebagai bagian dari Masyarakat Adat Papua Suku Yapen Waropen (Serui),” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, LMA-YAWA Sorong Raya juga menyampaikan lima poin permintaan terkait percepatan penetapan Ketua DPRD Kota Sorong definitif:
1. Segera menjadwalkan rapat Badan Musyawarah DPRD.
2. Menyelenggarakan rapat paripurna usulan penetapan Ketua DPRD.
3. Menyampaikan hasil keputusan kepada Walikota untuk diteruskan ke Gubernur.
4. Menyiapkan rapat paripurna istimewa untuk pelantikan, terbuka bagi masyarakat dan unsur adat.
5. Menjamin transparansi dan kepastian waktu, dengan penyampaian timeline resmi kepada publik.Adapun penjelasan mengenai silsilah dan keturunan adat John Lewerissa adalah sebagai berikut:
Garis Keturunan Darah dan Tempat Lahir yaitu Drs.Ec.John Lewerissa lahir di Sorong 04-05-1963 dan memiliki titisan darah dari Perempuan Serui, Marga Mundoni, sehingga dalam tubuh beliau mengalir darah keturunan Suku Serui, yang menegaskan posisi beliau dalam garis keturunan masyarakat adat Serui.
Status Anak Adat Sejak Lahir, John adalah Orang Serui berdasarkan asal-usul, sehingga LMA-YAWA Sorong Raya tidak pernah mengeluarkan atau mengesahkan surat pengangkatan sebagai Anak Adat, karena beliau sudah merupakan Anak Adat Serui sejak lahir.
Keterlibatan dalam Kehidupan Adat dan Sosial, Sejak masa kecil, Drs.Ec.John Lewerissa telah akif dalam berbagai kegiatan keagamaan dan sosial, serta mengikuti pertemuan rutin Ikatan Arui Sai (Serui Laut) di wilayah Sorong bersama keluarga, menunjukkan keterlibatan yang berkelanjutan dalam kehidupan adat.
Kepemimpinan dan Pengakuan Komunitas yaitu Drs.Ec.John Lewerissa merupakan Anak Adat Serui Laut yang sejak tahun 2022 telah dipilih secara musyawarah keluarga besar YAWA, Sub Suku Serui Laut, sebagai Ketua lkatan Sona Aruisai Sorong Raya. Bahkan sebelum menjabat sebagai Anggota DPRD, beliau sudah dikenal dan diterima oleh komunitas sebagai pemimpin adat yang menaungi warga Serui Laut di wilayah Sorong Raya.
John juga memiliki tanah adat keluarga yang sah dan dikenal secara turun-temurun di wilayah Pulau Nau, Kabupaten Kepulauan Yapen, yang telah dikunjungi dan disaksikan langsung oleh keluarga besar beliau pada tahun 2023.
Dijelaskan Berdasarkan garis keturunan dari nenek beliau, Carolina Mundoni, yang berasal dari Marga Mundoni, salah satu marga asli Suku Kabupaten Kepulauan Yapen (Serui).
Sehingga, Drs.Ec.John Lewerissa termasuk dalam kategori pertama Orang Asli Papua (OAP), yaitu OAP yang ditetapkan berdasarkan garis keturunan darah. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 22 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 entang Perubahan Kedua ntas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang menyatakan bahwa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.
Dengan demikian, status John sebagai Anak Adat Papua bukan hasil pengangkatan atau pembelian, melainkan melekat secara alami sejak lahir karena garis keturunan darah.
Lanjutnya, status keadatan Drs.Ec.John Lewerissa sebagai Orang Asli Papua kategori pertama (garis keturunan darah) telah mernenuhi unsur hukum maupun adat, sehinga tidak dapat diperdebatkan atau dipandang sebagai hasil pengangkatan semata.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong, Ricky Taneri, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menjalankan seluruh tahapan secara terbuka dan sesuai aturan.“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga menjaga keseimbangan dalam dinamika politik dan adat. Tidak ada intervensi, semua proses dijalankan sesuai mekanisme dan administrasi yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga mengakui selama hampir setahun tanpa ketua, marwah DPRD Kota Sorong sering dipertanyakan. “Di seluruh Indonesia, hanya Kota Sorong yang belum memiliki Ketua DPRD definitif. Ketika SK Ketua sudah ada, kami lega. Namun dinamika yang muncul membuat kita harus berkumpul lagi di sini. Kami terbuka terhadap partisipasi masyarakat untuk memantau proses ini,” tutupnya.(pjs)
