POJOKSORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II di Gedung DPRP Papua Barat Daya, Jumat (15/8/2025), setelah melalui mekanisme pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRP sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses pembahasan meliputi penyampaian penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi, tanggapan gubernur, pendapat akhir fraksi, persetujuan anggota secara lisan, serta pendapat akhir gubernur. Keputusan ini merujuk pada hasil rapat Bapemperda DPRP bersama Pemerintah Provinsi pada 11 Agustus 2025.
Juru bicara gabungan fraksi, Febry Jean Anjar dari Partai Golkar, menyatakan dukungan penuh terhadap kedua raperda yang dinilai selaras dengan arah pembangunan nasional, karakteristik Tanah Papua, serta perlindungan Orang Asli Papua (OAP).
Fraksi juga memberi sejumlah catatan, seperti integrasi program Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif dalam RPJMD, penyusunan data terpilah OAP berbasis by name by address, perlindungan hak masyarakat adat, penguatan ekonomi lokal, peningkatan layanan publik, ketahanan pangan, dan pelestarian budaya.
Gabungan fraksi sepakat menetapkan kedua raperda tersebut menjadi perda dengan rekomendasi agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta diawasi dan dievaluasi secara berkala.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengajak seluruh pihak bersinergi mengimplementasikan RPJPD dan RPJMD.“Dokumen ini adalah milik bersama, bukan lagi milik gubernur atau DPR. Mari kita bergandeng tangan untuk menerjemahkannya dalam aksi nyata demi Papua Barat Daya yang lebih baik,” ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Barat Daya atas kerja sama hingga tahap penetapan. Menurutnya, meski proses pembahasan diwarnai dinamika, semua pihak tetap berkomitmen demi kepentingan daerah.
Ketua DPRP Papua Barat Daya, Ortis F. Sagrim, menegaskan RPJPD menjadi “kompas besar” pembangunan jangka panjang, sementara RPJMD memuat strategi dan prioritas menjawab kebutuhan rakyat, mulai dari pengentasan kemiskinan hingga percepatan pembangunan infrastruktur.
“Kami mengajak semua pihak menjaga sinergi eksekutif dan legislatif agar manfaat pembangunan dirasakan masyarakat dari pesisir hingga pedalaman, dari kampung hingga pulau-pulau kecil,” kata Ortis.
Selanjutnya, kedua perda tersebut akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum diterapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah.
Ortis juga mengingatkan pentingnya pembahasan tepat waktu terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, termasuk APBD Perubahan 2025.
“Tanpa peta kita akan tersesat, dan tanpa langkah kita hanya menjadi gambar di atas kertas. Mari kita pastikan RPJPD dan RPJMD benar-benar terukur dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Papua Barat Daya,” pungkasnya.(pjs)
