SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyampaikan pandangannya terkait rencana Kementerian Kehutanan membentuk Kantor Wilayah (Kanwil) di tingkat provinsi.
Menurutnya, pembentukan struktur birokrasi baru justru berpotensi memperpanjang jalur administrasi dan tidak menyelesaikan persoalan utama pengelolaan kawasan hutan.
Kelly menilai, kebijakan yang lebih dibutuhkan saat ini adalah penguatan anggaran secara langsung kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melalui dana APBN.
Selama ini, pengelolaan kawasan hutan kerap terkendala keterbatasan anggaran, meski para petugas KPH tetap bekerja dengan penuh dedikasi.
“Ini banyak mengalami hambatan dan kendala karena terbatasnya anggaran. Tapi itu tidak memadamkan semangat teman-teman atau staf kami untuk terus menjaga kawasan hutan yang ada. Walaupun hari-hari ini banyak informasi yang tidak pasti, kami tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan UPT serta mitra pembangunan untuk menjaga kawasan hutan,” katanya, Rabu (17/12/2025)
Belajar dari pengalaman di daerah lain, seperti Sumatera, Kelly berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali rencana pembentukan Kanwil.
Kelly menilai, keberadaan balai-balai teknis yang sudah ada akan semakin tumpang tindih jika ditambah Kanwil baru. Menurutnya, langkah tersebut justru memperpanjang birokrasi tanpa menyentuh akar persoalan.
“Kalau bisa jangan Kanwil, tetapi hidupkan UPT-UPT yang ada, khususnya KPH, dengan kebijakan anggaran. Itu jauh lebih efektif ketimbang membentuk lagi Kanwil. Dana APBN harus masuk langsung ke KPH, tinggal dicari formulanya,” tegasnya.
Selain soal anggaran, Julian juga mendorong agar kewenangan pengelolaan kawasan hutan dan pemberian izin dikembalikan kepada Gubernur, khususnya di Tanah Papua.
Kadis Kelly menilai, hal ini sejalan dengan semangat Otonomi Khusus yang memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah, kecuali pada sektor-sektor tertentu yang menjadi kewenangan pusat.
Saat ini, menurut Julian, peran pemerintah provinsi hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara izin dan penetapan kawasan hutan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai membuat daerah tidak memiliki kontrol yang cukup terhadap pengelolaan hutan di wilayahnya sendiri.
“Kalau bisa dikembalikan dan Gubernur punya kewenangan untuk memberikan izin. Karena sekarang izin dari pusat, maka semua bermainnya di pusat. Kami di daerah hanya melihat saja, padahal kawasan hutan itu ada di wilayah kami,” katanya.
Lebih lanjut, Julian menegaskan bahwa masukan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam menjaga kelestarian hutan.
Kelly berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, yakni penguatan KPH melalui dukungan anggaran dan kewenangan yang memadai.
“Kami tidak butuh Kanwil. Yang kami butuhkan hari ini adalah dana APBN masuk ke UPT kami, dalam hal ini KPH yang bertugas menjaga kawasan hutan. Itu jauh lebih efektif,” pungkasnya.(cik)















