

SORONG-Workshop Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas yang digelar Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Papua Barat Daya selama tiga hari di Rylict Panorama Hotel resmi ditutup, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi layanan kesehatan di Papua Barat Daya, khususnya melalui penerapan teknologi dan sistem data kesehatan yang terintegrasi dari tingkat Posyandu, Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas, Dinas Kesehatan kabupaten/kota hingga provinsi.
Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Provinsi Papua Barat Daya, dr. Jan Pieter E.A Kambu, Sp.OG(K), melalui Kepala Seksi Pelayanan Primer Dinas Kesehatan PBD, Yanto Yumame, SKM., M.Kes., mengatakan penerapan RME merupakan bagian dari transformasi pelayanan kesehatan berbasis teknologi.
“Workshop Rekam Medis Elektronik ini dalam rangka meningkatkan transformasi layanan kesehatan di Provinsi Papua Barat Daya. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan berbasis teknologi dan sistem,” kata Yanto.
Menurutnya, melalui sistem tersebut data pelayanan kesehatan dapat terhubung dan terbaca dalam ekosistem SatuSehat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi harus mengumpulkan data pelayanan kesehatan secara manual dari masing-masing fasilitas kesehatan.
Yanto menjelaskan, sistem RME juga akan memudahkan pemerintah dalam memperoleh informasi mengenai jumlah kunjungan pelayanan kesehatan maupun berbagai masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan kesehatan.
“Kalau sebelumnya data banyak diminta secara manual, dengan sistem ini tidak perlu lagi. Kita cukup melihat dashboard, sehingga lebih simpel dan singkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, RME juga memberikan manfaat langsung dalam pelayanan pasien, terutama ketika pasien membutuhkan penanganan di fasilitas kesehatan lain dalam kondisi darurat. Dengan menggunakan identitas seperti NIK, tenaga medis dapat melihat riwayat kesehatan pasien yang telah tercatat dalam sistem sehingga membantu dokter mengambil tindakan secara lebih tepat.
“Misalnya seseorang mengalami kecelakaan atau kondisi gawat darurat dan tidak sadarkan diri. Ketika diperiksa di rumah sakit, riwayat kesehatannya dapat terbaca melalui Rekam Medis Elektronik. Itu memudahkan dokter dalam mengambil tindakan,” jelasnya.
Yanto mengatakan penerapan RME telah berjalan di sejumlah Puskesmas di Papua Barat Daya, namun targetnya seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat menerapkan sistem tersebut. Ia menyebut penerapan RME merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan rekam medis elektronik dan meninggalkan pencatatan manual berbasis kertas.
Tantangan jaringan internet di wilayah terpencil juga menjadi perhatian dalam penerapan sistem tersebut. Menurut Yanto, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dan Kementerian Kesehatan terus mendorong dukungan infrastruktur jaringan, termasuk pemanfaatan Starlink di sejumlah wilayah, agar pelayanan berbasis digital tetap berjalan.
“Harus jalan, karena ini untuk memudahkan pelayanan medis. Jadi pasien mau berada di sini, di rumah sakit lain atau bahkan di luar kota, riwayat masa lalunya dapat terbaca,” katanya.
Kasi juga mengatakan bahwa Workshop yang berlangsung selama tiga hari melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan perwakilan Puskesmas, baik yang telah menggunakan RME maupun yang masih dalam tahap penerapan. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman serta melakukan praktik penggunaan sistem.

Ketua Panitia Emelda Abu, menambahkan Dengan penerapan RME yang terintegrasi, Dinas Kesehatan PBD berharap proses pencatatan dan pertukaran informasi pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien, akurat, serta mendukung pemerintah dalam mengambil kebijakan berdasarkan data yang tersedia.
Sementara itu, Business Executive PT Infokes Indonesia, Resa Sempati, yang menjadi salah satu pemateri, mengatakan pihaknya memberikan pemahaman mengenai posisi penyedia RME dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban penerapan rekam medis elektronik di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Vendor penyedia RME ini seperti jembatan yang menghubungkan data dari hilir ke hulu. Esensi dari RME diwajibkan adalah untuk memudahkan pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan, sehingga ekosistem data dapat berjalan secara cepat dan akurat,” kata Resa.
Ia menambahkan, penyedia RME juga harus memastikan dukungan teknis ketika fasilitas kesehatan mengalami kendala dalam penggunaan sistem. PT Infokes Indonesia, kata Resa, menyediakan layanan customer service selama 24 jam setiap hari untuk membantu keberlangsungan pelayanan.














